“Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia” merupakan sila kelima Pancasila sebagai falsafah dan pedoman hidup bangsa Indonesia yang implementasinya cenderung acap kali bertentangan. Diperjelas lagi dengan tujuan bangsa yang termaktub dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,” hanyalah sebuah narasi yang tidak kunjung terealisasi secara penuh.

Janji bangsa Indonesia untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) yang tertera dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan lainnya, utamanya Pasal 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia adalah formalitas belaka. Dibuktikan slot gacor hari ini dengan masih adanya pelanggaran-pelanggaran akan HAM yang tidak pernah usai dan justru pelakunya merupakan negara itu sendiri.

Polemik proyek pembangunan Bendungan Bener yang termasuk dalam Proyek Strategis Nasional sebagaimana ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2018 merupakan bukti penyelewengan negara dalam mewujudkan kesejahteraan dan keadilan. Diperparah dengan dikeluarkannya SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/41 Tahun 2018.

SK tersebut menyatakan bahwa Desa Wadas yang terletak di Kecamatan Bener, akan dialokasikan sebagai lokasi pertambangan quarry batuan andesit. Pada 5 Juni 2020, SK tersebut diperpanjang melalui SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 539/29 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah, kemudian memicu protes keras dari warga, aktivis lingkungan, dan berbagai aliansi.

Hal ini disebabkan oleh terdapatnya implikasi yang signifikan terhadap berbagai aspek, mulai dari aspek lingkungan, aspek ekonomi warga sekitar, dan tentu saja bermasalah dalam aspek hukum. Pasalnya dalam perencanaan pertambangan quarry andesit di Desa Wadas dilakukan dengan cara pengeboran, pengerukan, dan peledakan dengan menggunakan 5300 ton dinamit hingga kedalaman 40 meter selama 30 bulan pada lahan seluas 145 hektare dengan target 15.530.000 m3 tersebut tentu menimbulkan kerusakan ekosistem.

Ditambah dengan kondisi topografi Desa Wadas yang merupakan salah satu desa dengan tingkat kerentanan yang tinggi terhadap tanah longsor dan bencana kekeringan yang tertera dalam Pasal 42 huruf c dan Pasal 45 huruf e Perda RTRW Purworejo tentu saja akan menimbulkan permasalahan baru yang berdampak buruk bagi warga sekitar.

Kemudian fakta lain di lapangan mengungkapkan bahwa Desa Wadas memiliki berbagai komoditas alam yang menunjang perekonomian warganya. Maka dari itu, dengan adanya pertambangan ini dapat mengancam perekonomian dan juga kesejahteraan warga Desa Wadas, mengingat bahwa warga bergantung terhadap pemanfaatan sumber daya alam di lingkungan sekitar.

Persoalan aspek hukum dengan adanya pertambangan ini bermula dari warga yang tidak dilibatkan dalam proses penyusunan AMDAL yang tertera dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja dan Permen LH 17/2012. Dokumen AMDAL antara pertambangan dengan bendungan yang digabung bertentangan dengan Pasal 22 UU PPLH dan Permen LH 5/2012. Hal ini tentu slot888 melanggar asas dan konsep pada UU
Tata Ruang yang menyebutkan bahwa apabila Proyek Strategis Nasional tidak sesuai dengan tata ruang, maka RTRW daerah harus diganti. Namun, hingga saat ini RTRW Kabupaten Purworejo belum disahkan.

Kemudian terdapat potensi kerusakan pada 27 titik sumber mata air di Desa Wadas. Hal ini berarti melanggar ketentuan dalam UU Sumber Daya Air terkait larangan kegiatan yang mengakibatkan daya rusak air, hingga pelanggaran pada konsep pertambangan yang seharusnya dilaksanakan dengan memberikan perhatian terhadap aspek lingkungan, sosial-ekonomi, dan hak asasi manusia.

Persoalan pelanggaran hukum pun tidak melulu mengenai penyimpangan proyek pembangunan, tetapi terdapat persoalan lain yang melanggar HAM. Perlawanan yang dilakukan oleh warga Desa Wadas untuk menuntut keadilan mendapat tindakan sewenang-wenang yang represif dari aparat. Terdapat 11 orang ditangkap dan 2 di antaranya merupakan anggota LBH Yogyakarta yang membantu advokasi permasalahan Desa Wadas kepada lembaga terkait. Selain itu, terdapat 9 orang luka-luka akibat dari bentrokan warga yang menuntut keadilan dengan aparat.

Pada 7 Juni 2021, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menerbitkan SK 590/20 Tahun 2021 mengenai pembaharuan Izin Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Bendungan Bener, Kabupaten Purworejo dan Wonosobo, Jawa Tengah yang dinilai cacat secara substansi maupun prosedural. Dalam penerbitannya, pemerintah tidak mengindahkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dengan melanggar asas kepentingan umum, yaitu tidak mendahulukan kesejahteraan dan kemanfaatan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, selektif, dan tidak diskriminatif. Kemudian melanggar asas kemanfaatan yaitu dengan tidak menimbang kepentingan generasi yang sekarang dan kepentingan generasi mendatang serta kepentingan manusia dan ekosistemnya.

Dan tentu saja dalam penerbitannya melanggar asas kepastian hukum, yaitu mengesampingkan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, keajegan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan, dibuktikan dengan Penetapan Lokasi yang bertentangan dengan Permen LH 5/2012, Permen LH 38/2019, UU PPLH dan UU Minerba, yakni seharusnya pertambangan batuan andesit memiliki AMDAL tersendiri dan kemudian terdapat benturan dalam ketentuan dalam Pasal 49 PP 19/2021 yang mana SK tersebut tidak diterbitkan dalam jangka waktu yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Kemudian juga melanggar asas keterbukaan publik dibuktikan sampai saat ini Gubernur Jawa Tengah tidak mengumumkan secara resmi SK tersebut kepada publik.

Berbagai upaya dilakukan oleh warga Desa Wadas untuk mendapatkan keadilan, tidak terkecuali melalui penyelesaian secara ajudikasi. Sampai saat ini, telah dilaksanakan 8 rangkaian persidangan mengenai gugatan warga Desa Wadas terhadap Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo melalui PTUN Semarang dan belum menemukan titik terang.
Berangkat dari hal tersebut, guna memperjuangkan segala bentuk keadilan akan hak-hak warga Desa Wadas akan ruang hidup dan mata pencahariannya dalam rangka melakukan pengawalan terhadap slot demo wild west gold permasalahan Desa Wadas, Aliansi Suara Undip dengan tegas menyatakan sikap sebagai berikut:

Menuntut kepada Majelis Hakim yang sedang menangani perkara untuk memutus dengan seadil-adilnya bagi pihak-pihak yang sedang berperkara;

  1. Mendesak Gubernur Jawa Tengah untuk mencabut dan membatalkan SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/41 Tahun 2018, SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 539/29 Tahun 2020, dan SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/20 Tahun 2021 yang cacat secara prosedural dan substansi;
  2. Menolak segala bentuk eksplorasi berupa pertambangan batuan andesit di Wadas yang mengancam ruang hidup dan mata pencaharian warga Wadas sekaligus berdampak besar terhadap lingkungan;
  3. Mengutuk segala bentuk represif terhadap kuasa hukum dan warga Desa Wadas yang dilakukan oleh aparat.